BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jucto Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perwujudan asas otonomi daerah,
merupakan sebuah pemikiran yang sangat sesuai dengan nilai-nilai keanekaragaman
budaya yang hidup di Indonesia. Secara substansi undang-undang tersebut
mengamanatkan bahwa; setiap kebijakan pemerintah daerah yang menjadi prioritas
adalah kebijakan yang mampu menunjang kesejahteraan masyarakat demi tercapainya
rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat sesuai dengan sila ke-5 (lima)
Pancasila dan lebih ditekankan di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang
menyatakan “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.
Wilayah
teritorial laut Republik Indonesia pada era orde baru merupakan wilayah yang
dikuasai dan di kelola oleh pemerintah pusat sebagai perwujudan dari sistem sentralistik,
setelah ditetapkannya undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemeritahan Daerah sebagai
bentuk perubahan pola sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralisasi
pengelolaan wilayah laut dibagi atas tingkat pemerintahan, 1/3 (sepertiga) dari
wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
Wilayah pesisir secara
ekologis adalah suatu wilayah peralihan antara ekosistim darat dan laut, dimana
ke arah wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam
air, yang masih dipengaruhi oleh proses–proses kelautan, seperti pasang surut,
angin laut, dan intrusi air laut, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir
meliputi perairan laut yang masih dipengaruhi oleh proses – proses alami
seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan
manusia di daratan seperti penggundulan
an dan pencemaran (Beatly 1994; Dahuri et al.1996;
Clark 1996)
Kenyataan beberapa kawasan
pantai di Indonesia banyak dihuni oleh masyarakat untuk pemukiman, pertanian,
budidaya tambak dan sebagainya. Secara historis, penyebaran dan peningatan
jumlah penduduk yang menguasai kawasan pantai di Indonesia di mulai oleh para
pedangang/nelayan atau para penyiar agama yang sering berlayar baik dari negara
lain maupun yang berpindah-pindah dari pulau yang satu ke pulau yang lainnya.
Secara berangsur-angsur sebagian dari mereka menetap dan menguasai tanah pada
kawasan pantai. Sampai saat ini sulit untuk melakukan pendataan kepemilikan
tanah dikawasan pantai, karena sejarah, sosial-budaya, dan faktor-faktor lain.
Hal tersebut menjadi suatu
problematika yang perlu mendapatkan suatu perhatian. Apalagi jika dikaitkan
dengan melalui Program Pembaharan Agraria
Nasional (PPAN) saat ini atau lebih dikenal dengan reforma agraria.
Karena bukan hanya penentuan subyek landreform namun juga tata penentuan obyek
landreform itu sendiri. Setidaknya problematika diatas perlu untuk dicemati
apalagi jika melihat konsep besar pembaharuan agrarian yang mengedepankan
pengentasan kemiskinan sedikit banyak dalam pendekatan ini maka perlu untuk
meletakkannya dalam koteks pengakuan hak atas tanah tersebut. Disisi lain
posisi obyek yang merupakan tanah sempadan pantai perlu untuk dikaji secara
mendalam sebagai obyek landreform dalam Program PPAN.
Oleh karena itu pengetahuan
tentang status, fungsi dan kepemilikan tanah pada kawasan pantai khususnya
sempadan pantai sangat penting untuk mengupayakan koordinasi terpadu dalam
pengelolaan pantai secara berkelanjutan. Berdasarkan perkembangan wilayah pembangunan
perkotaan dan desa pantai, peruntukan dan kepemilikan tanah pada kawasan pantai
sangat bervariasi, sesuai dengan kondisi biofisik, sosial ekonomi dan tingkat
peradaban masyarakat setempat. Oleh karenanya, perubahan-perubahan fungsi dan
status kepemilikan harus diluruskan dan didukung dengan penyempurnaan peraturan
perundangan utaman untuk mendudung keberhasilan program PPAN.
Salah satu contoh kawasan
pantai yang berada di Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae,
Kabupaten Majene yang dikuasai dan diusahankan oleh masyarakat baik yang
beraktifitas sebagai nelayan, pedagang, petani maupun swasta.
Akhir-akhir ini terjadi
pengklaiman tanah di daerah pantai sebagai hak milik di Lingkungan Barane, Kabupaten
Majene oleh masyarakat yang bukan berdomisili diwilayah tersebut dan berujung
pada pertengkaran antara warga setempat dengan orang yang mengaku sebagai
pemilik tanah di atas tanah pantai Lingkungan Barane.
Media cetak (Radar Sulbar, 28/07/12) warga
setempat mengaku bahwa tanah tersebut merupakan ‘Tanah Timbul’ atau “Lita Tuo” (penamaan
warga setempat) dan mengakui sebagai tanah milik negara atau tanah yang
dikuasai oleh negara. Akhirnya warga menyampaikan ke pihak pemerintah Kabupaten
Majene dan pihak-pihak yang berkentingan agar dapat menyelesaikan masalah ini.
Bertitik tolak pada permasalahan tersebut penulis bermaksud untuk
melakukan studi kasus dengan mengambil Judul “Analisis
Yuridis Terhadap Tuntutan Warga Pesisir Tentang Pengelolaan Kawasan Sempadan Pantai
dan Tanah Timbul di Kawasan Pantai Kabupaten Majene”
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas
tampak terjadi kasus pengklaiman hak atas tanah di daerah pantai oleh masyarakat,
hal ini menimbulkan permasalahan mengenai status hukum atas tanah pantai,
sehubungan dengan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah status hukum di kawasan pantai, khususnya yang
terkait dengan sempadan pantai?
2.
Bagaimanakah status hukum ‘Tanah Timbul’ di pesisir pantai?
3.
Apakah terhadap penguasaan tanah sempadan pantai dan tanah timbul
di kawasan pantai dimungkinkan diberikan suatu hak atas tanah?
4.
Siapa-siapakah pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wilayah
pesisir pantai?
5.
Bagaimanakah seharusnya kebijakan pemerintah daerah Kabupaten
Majene dan Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Majene terhadap pengelolaan
kawasan pantai?
B. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Tujuan analisis ini hanya sekedar masukan kepada
pemerintah daerah Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Majene serta Pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam
menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat mengenai pengelolaan
wilayah daerah pantai.
Adapun
kerlibatan kami dalam masalah ini semata-mata untuk melaksanakan kewajiban kami
sebagai mahasiswa sebagaimana yang di amanahkan dalam Undang-undang No. 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa wajib untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
C. METODE PENELITIAN
Analisis
yuridis ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan
bahan hukum primer (primary law material) dan bahan hukum sekunder (secondary
law material) serta wawancara langsung dengan masyarakat setempat. adapun
pembahasan sekaitan dengan fakta-fakta lapangan merupakan hasil observasi
langsung di lapangan.
Metode Analisis Data dilakukan secara Kualitatif karena hal yang utama
dalam penelitian bukan berupa data angka, melainkan pada normatif yuridis. Alat
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumen
dengan menggunakan peraturan perundangan dan juga buku-buku pada tinjauan
pustaka. Bentuk Hasil Penelitian akan berupa Laporan Penelitian yang berbentuk
Makalah yang didalamnya bersifat Deskripsi, berbentuk Diagnostik, bertujuan
untuk mennyelesaikan masalah, yang diterapkan secara murni, dari sudut
ilmu Mono Disipliner.
BAB
II
TEORI
DAN DASAR HUKUM
A. TINJAUAN TEORI
Tinjauan teori
ini khusus untuk memaparkan tentang terjadinya
‘Tanah Timbul’ yang dugaan kami ‘lita Tuo’ yang dimaksudkan oleh warga
setempat adalah ‘Tanah Timbul’, selain itu kami juga akan memaparkan tinjauan
teori terhadap wilayah dipesisir pantai khususnya areal/kawasan sempadan
pantai.
§ Tanah Timbul
Mengenai keberadaan tanah timbul di wilayah pesisir pantai Secara teori
menurut Sosdarsono dan Tominaga (1985:27) terjadinya Tanah Timbul dikarenakan
sungai mengalirkan air bersama-sama sedimen yang terdapat aliran air tersebut.
Di bagian hulu kandungan sedimennya tinggi, tetapi sesampainya dibagian hilir
terjadilah pengendapan membentuk endapan deluvial atau aluvial. Dengan
terjadinya proses sedimentasi, maka terbentuklah daratan aluvial yang luas dan
rata dan berkembang menjadi tempat berbagai kegiatan masyarakat.
Tanah Tumbuh yang
terbentuk di tepi pantai disebabkan karena lumpur-lumpur yang dibawah arus
sungai menuju laut dihempaskan kembali ke pantai oleh ombak air laut. Kemudian
lumpur tersebut mengendap di pantai.
Pembentukan Tanah Timbul
terjadi karena proses alam dan bantuan manusia. Alam memiliki peran besar dalam
mendukung terjadinya tanah timbul, antara lain proses yang disebabkan
(widiyanto, 1977:2:3) sebagai berikut :
1.
Muatan sungai terlalu besar
Karena meluapnya
air sungai (banjir) tenaga air mampu megangkat seluruh muatan maka tidak
terjadi pengendapan bahkan mungkin terjadi pengikisan yang lama-kelamaan
menimbulkan aliran sungai yang berganti arah (berbelok) dan menimbulkan tanah
tumbuh.
2.
Terhentinya aliran sungai
Terhentinya aliran
sungai maka tenaga pengangkut tidak ada, karena berat jenis muatan lebih berat
dari pada berat jenis air, terjadilah pengendapan dan lama kelamaan muncul
tanah tumbuh
3.
Aliran sungai terhalang
Adanya material
mengendap pada aliran sungai dapat menggangu aliran sungai dan dapat
menyebabkan terjadinya pengendapan sehingga lama kelamaan muncul tanah tumbuh
4.
Sungai yang semakin melebar
Jika sungai semakin
melebar, maka aliran sungai menjadi tersebar yang mengakibatkan bersifat
berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi. Pada awalnya tanah timbul bisa
terjadi karena proses alam, tetapi tindakan manusia bisa mempercepat terjadinya
atau penambahan bentuk, jumlah dan luas tanah timbul.
Tanah yang timbul
akibat campur tangan manusia, karena mereka sengaja melakukan usaha-usaha untuk
mempercepat terbentuknya tanah timbul seperti dengan membuat tanggul penghalang
atau menanami daerah dengan tumbuhan yang
akarnya mampu menahan lumpur sehingga tidak hanyut kembali ke laut.
Kedua faktor penyebab terjadinya tanah timbul
tersebut tidak bersifat berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi. Pada awalnya
tanah timbul bisa terjadi karena proses alam, tetapi tindakan manusia dapat
mempercepat proses terjadinya atau penambahan bentuk, jumlah dan luas tanah
timbul.
§ Kawasan Sempadan Pantai
Sering kali
penggunaaan isltilah “pantai” dan “pesisir” tidak didefenisikan secara jelas
dan pasti. Apabila ditinjau secara yuridis tampaknya kedua istilah tersebut
harus diberi pengertian secara jelas. Pemaknaan kembali kedua istilah tersebut
dimaksudkan untuk menghindarkan keraguan dan ketidakpastian, baik dalam
perumusan suatu peraturan maupun dalam pelaksanaannya. Berikut ini definisi
‘pantai’ dan ‘pesisir’ (Diraputra :
2001) :
“Pantai adalah
daerah pertemuan antara pasang tertinggi dengan daratan. Sedangkan garis pantai
adalah garis air yang menghubungkan titik-titik pertemuan antara pasang
tertinggi dengan daratan. Garis pantai akan terbentuk mengikuti konfigurasi
tanahpantai/daratan itu sendiri.”
“Pesisir adalah daerah pertemuan antara
pengaruh daratan dan pengaruh lautan. Kearah daratan mencakup daerah-daerah
tertentu dimana pengaruh laut masih terasa (angin laut, suhu, tanaman, burung laut,
dsb). Sedangkan kearah laut darah pesisir dapat mencakup kawasan-kawasan laut
dimana masih terasa atau masih tampak pengaruh dari aktifitas di daratan
(misalnya penampakan bahan pencemar, sedimentasi dan warna air)”
Dari definisi
pantai dan pesisir tersebut. Dapat disimpulkan bahwa pengertian pesisir
mencakup kawasan yang lebih luas dari pengertian pantai. Dalam konteks ini
dapat pula antara ‘tanah pantai’ dan ‘tanah pesisir’.
Tanah pantai adalah tanah yang berada antara garis
surut terendah dan garis air pasang tertinggi sampai jarak tertentu ke arah
daratan, yang disebut sebagai ‘sempadan pantai’
Menurut kepmen Kelautan dan Perikanan No. 10 tahun
2002 tentang pengelolaan, sempadan pantai adalah daerah pantai yang
diperuntukkan bagi pengamanan dan pelestarian pantai. Kawasan sempadan pantai
berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari
kegiatan/merusak fungsi dari kelestarian kawasan pantai. Berdasarkan Keppres
No. 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung telah ditentukan bahwa :
1)
Perlindungan kawasan Sempadan Pantai dilakukan
untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian
fungsi pantai. (pasal 13)
2)
Kriteria
sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya propesional dengan
bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi
ke arah darat. (Pasal 14)
Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam uraian
diatas ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
Indonesia setelah terjadi perubahan paradigma pemerintahan, yakni dengan
berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah, maka tiap
daerah tingkat II memiliki wewenang untuk mengelola wilayah laut selebar 1/3
mil dari lebar laut yang menjadi wewenang propinsi. Wewenang tersebut termasuk
membuat peraturan tentang pengaturan penentuan kawasan sempadan pantai, yang lebarnya
ditetapkan sesuai dengan kondisi fisik pantai masing-masing daerah. Walaupun
begitu pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990, telah
menetapkan kawasan sempadan pantai dengan jarak minimal 100 meter dari pantai
pada waktu pasang tertinggi, sebagai pedoman pemerintah di daerah tingkat
II.
B. DASAR HUKUM
Aturan-aturan yang mengatur tentang sempadan pantai dan
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
kawasan pesisir pantai serta aturan-aturan yang mengatur tentang pengelolaan tanah
timbul di pesisir pantai yang menjadi acuan dalam menentukan dasar hukum
terhadap permaslahan tersebut.
-
Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung
-
Undang-undang No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil
-
Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran
Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil
-
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tentang Penatagunaan Tanah.
-
Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahannasional Nomor :410-1293 Tentang Penertiban Status
Tanah Timbul Dan Tanah Reklamasi
-
Undang-undang
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
-
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Terkecil
BAB
III
HASIL
PEMANTAUAN
Pembahasan
ini menitikberatkan pada apa yang menjadi tuntutan warga dan fakta-fakta
lapangan sehingga solusi yang dapat ditempuh disesuaikan dengan sosial, budaya,
fisikologis dan sosiologi hukum yang hidup dalam masyarakat dengan tidak
mengesampingkan aturan-aturan atau hukum tertulis sebagai pemenuhan atas “asas
legalitas” yang diakui sebagai asas mutlak dalam sistem peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia.
A. PENGAKUAN WARGA PESISIR
Menurut
warga yang bertempat tinggal di pesisir pantai Lingkungan Barane, Kelurahan
Baurung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, bahwa munculnya ‘Lita Tuo’ (Tanah Timbul) merupakan
hasil upaya warga setempat, sejak 50 (lima puluh) tahun terakhir dalam melakukan
kegiatan penimbunan secara berkala dan diwariskan secara turun temurun, seperti
: menimbun sampah, penimbunan kayu-kayu yang hanyut dan tanah yang di masukkan
ke dalam karung, warga setempat juga memelihara rumput-rumput liar yang hidup
di sepanjang pesisir pantai Barane agar rumput-rumput liar tersebut, dapat
digunakan sebagai tempat bersandarnya perahu (oroang passinding lopi’).selain itu, upaya masyarakat tersebut dilakukan
karena tanah yang ditempati sekarang bukanlah tanah milik warga setempat. Jadi
warga berfikir, ketika orang yang mengklaim tanah pantai sebagai hak milik dan
di kemudian hari menyuruh warga untuk
pindah, kami akan pindah kemana ? Alasan ini yang kemudian mendasari warga
melakukan penimbunan di pesisir pantai untuk mendapatkan lahan pemukiman baru
diatas ‘lita tuo’ (Tanah Timbul) dan
tidak lagi bermukim ditanah milik yang mengklaim tanah pantai sebagai hak milik
.
Menurut
Bapak. M. Ali (46), selama 30 (tiga puluh) tahun terakhir, tanah pantai Barane
mengalami perluasan sebesar ± 30 meter
ke arah laut.
FAKTA-FAKTA LAPANGAN
Ditinjau dari
topografi wilayah dan biofisik pantai
barane dari hasil observasi di temukan bahwa :
-
± 10 – 500 meter dari jarak bibir
pantai ke arah laut di pesisir pantai barane terdapat hamparan tanah lumpur.
-
Jarak dari pesisir pantai barane ke
sungai tinambung kabupaten polewali mandar ± 1 kilo meter.
-
Dari 126 KK (Kepala Keluarga) yang
bermukim di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene, sebanyak 95% tidak memiliki tanah
sebagai tanah milik atau wilayah pemukiman warga di Lingkungan Barane Kabupaten
Majene di atas tanah yang diklaim sebagai hal milik atas tanah pantai.
-
Mata pencaharian warga Lingkungan
Barane, Kabupaten Majene sebagai Nelayan, Petani, Peternak, dan wira swasta.
BAB IV
KASUS
KRONOLOGI
Media cetak (Radar Sulbar, 28/08/12) menyatakan ;
Ratusan Masyarakat Nelayan Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan
Banggae Kabupaten Majene memadati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Majene. Tujuan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada
Komisi I Bidang Pemerintahan dan Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menurut salah seorang Fasilitator Comunitas, Adjo .P (33) bahwa surat
permohonan Rapat Dengar Pendapat sudah diajukan sebulan yang lalu tepatnya pada
tanggal 18 Juli 2012, mengingat karena Bulan Juli dan pertengahan Agustus bertepatan
dengan Bulan Ramadhan maka kami mencantumkan permohonan RDP tersebut
dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2012, hal ini dibenarkan oleh pihak DPRD
Kabupaten. Majene oleh Bapak. Ir. Basri Ibrahim (wakil Ketua Komisi III) .
Pada saat di gelarnya Rapat Dengar Pendapat tanggal 27
Agustus 2012, warga menyampaikan bahwa tahun 2006 silam terjadi kesepakatan dengan
pemerintah daerah Kabupaten Majene bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene. Pihak pemerintah yang di
maksud warga, Bapak -------------- (Kepala Bagian Pemerintahan), Bapak. ---------- (Sekretaris Lurah. Baurung) dan Bapak. --------------- (BPN).
Menurut warga setempat kesepakan yang disepakati
berbunyi ; “Patok yang di pasang di atas tanah
pantai Lingkungan Barane adalah tapak batas wilayah antara tanah milik
perorangan dengan tanah milik negara, lalu masyarakat setempat dapat bermukim
di atas tanah milik negara”. Hal inilah yang merupakan pegangan masyarakat
sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Menurut warga setempat, secara de facto kesepakatan
tersebut telah disepakati dengan adanya pemberian ‘patok’ sebagai bukti fisik tetapi
warga menuntut agar adanya surat sah secara tertulis dari pemerintah daerah
Kabupaten Majene untuk memenuhi syarat legalitas pengunaan lahan di tanah
pantai sebagai hak pakai atas tanah milik negara atau tanah yang dikuasai oleh
negara.
Menurut warga setempat, yang memicu terjadinya kejolak
di masyarakat Lingkungan Barane Kabupaten Majene karena pada tanggal 28 Juni
2012 terjadi pertengakaran antara warga setempat dengan oknum yang mengaku telah
membeli tanah di atas tanah pantai Lingkungan Barane Kelurahan Baurung dari seorang
makelar tanah. Warga setempat marah terhadap prilaku oknum tersebut karena
tidak menghiraukan ‘patok’ (20 meter
dari pasang tertinggi ke arah darat) yang telah disepakati oleh warga dengan
pihak pemerintah daerah Kabupaten Majene dan memasang patok (dengan jarak 6
meter dari patok (hasil kesepakatan warga dengan pemerintah ke arah laut)) sebagai
tanda bukti hak atas tanah miliknya.
Bapak. Basri Ibrahim (wakil Ketua Komisi III) DPRD
kabupaten Majene menyampaikan hasil
Rapat Dengar Pendapat dengan menyatakan ; akan mengundang pihak pemerintah
Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene untuk
menyelesaikan tuntutan warga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2012 untuk yang kedua kalinya
digelar Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD kabupaten Majene yang melibatkan warga
setempat dan Pihak Pemerintah kabupaten Majene. Didalam rapat tersebut
pemerintah kabupaten Majene yang diwakili oleh Bapak. Syamsiar Muchtar ( Sekertaris
Daerah Kab. Majene) menyatakan “bahwa pemerintah Kabupaten Majene tidak pernah
memasang ‘patok’ di tanah pantai Lingkungan Barane sebagai hasil kesepakatan
warga dengan pemerintah kabupaten Majene, menurut media cetak (Radar Sulbar, 31/08/12) pemasangan ‘patok’
(hasil kesepakatan pemerintah dengan warga setempat) tersebut dilakukan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD
Kabupaten Majene pada tanggal 30 Agustus 2012 menyatakan ; pemerintah daerah Kabupaten Majene akan membentuk Tim Pencari Fakta
yang melibatkan warga Lingkungan Barane, pemerintah Kabupaten Majene, Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Majene dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk
mendapatkan solusi terhadap pemasalahan yang terjadi.
Kronologi
yang di sampaikan diatas merupakan fakta-fakta yang ditemukan untuk memperkuat
penelitian ini, sehingga metode analisis yang digunakan yakni metode analisis
yuridis dapat disingkronkan dengan kronologis kasus yang terjadi di wilayah
pesisir pantai Lingkungan Barane
Kabupaten Majene.
BAB
V
PEMBAHASAN
Sesuai dengan Perumusan
Masalah pada BAB Pendahuluan, penulis akan menyampaikan peraturan-peraturan
yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan pada Rumusan Masalah ;
v Bagaimanakah status hukum
di kawasan pantai, khusus yang terkait dengan sempadan pantai?
1. UU
no. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Bab I Ketentuan Umum
·
Pasal
1 ayat (6) menyatakan :
“Sempadan
Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat
penting untuk melestarikan fungsi pantai”
Bagian Kedua tentang Kawasan Perlindungan Setempat
·
Pasal 13
“Perlindungan terhadap sempadan pantai
dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang menganggu
keseltarian fungsi pantai.”
·
Pasal 14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan
sepanjang tepian yang lebarnya propesional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil
§ Pasal 1 Ayat (21) menyatakan ;
“Sempadan
Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk
dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah darat”.
§ Pasal 15
“Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada disempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai, harus memperhatikan :
a. kepentingan umum;
§ Pasal 31 Ayat (1) menyatakan;
“Pemerintah
Daerah menetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristik
topografi, biofisik, hidrooseonografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya,
serta ketentuan lain”
v Bagaimanakah status hukum
Tanah Timbul di pesisir pantai?
PP No. 16/2004
tentang Penatagunaan Tanah
§ Pasal 12,
menyatakan ;
“Tanah yang
berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai,
pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara.”
Khusus, kata dikuasai oleh negara pada pasal 12,
penulis akan memaparkan beberapa tinjauan teori terkait Hak Menguasai Negara.
Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara UU Migas, menyatakan ; yang
dimaksud dengan Hak Menguasai Negara (HMN) adalah bukan dengan makna memiliki tetapi negara dalam hal ini pemerintah
merumuskan kebijakan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan yang ditujukan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA secara
tegas pula dijabarkan isi kewenangan dari hak menguasai negara tersebut. Salah satu
isinya adalah mengatur dan menyelenggarakan persediaan tanah. Substansi Pasal 2
ayat (2) Menurut Muhammad Bakri (2007) dalam bukunya yang berjudul Hak
Menguasai Tanah Oleh Negara ( Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), menyatakan bahwa kewenangan unsur
publik hak menguasai oleh negara itu meliputi kewenangan negara mengadakan
kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan ( regelen daad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan ( toezichtoudensdaad).
v Apakah terhadap penguasaan
tanah sempadan pantai dan Tanah Tumbuh di kawasan pantai dimungkinkan diberikan
suatu hak atas tanah?
Surat Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahannasional Nomor :410-1293 Tentang
Penertiban Status Tanah Timbul Dan Tanah Reklamasi, Jakarta, 9 Mei 1996
Nomor : 410-1293
Lampiran : -
Perihal : Penertiban Status
Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
Kepada Yth.
1. Sdr. Kepala Kantor Wilayah BPN Propins
2. Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kab./Kodya
di – SELURUH INDONESIA
pada poin ke-3, menyatakan ;
“Tanah-tanah
timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi
sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai
tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Selanjutnya penguasaan/pe-milikan
serta penggunaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”
Pada poin ke-4, menyatakan ;
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di
atas maka para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi agar
segera melakukann inventarisasi tanah-tanah timbul dan tanah hilang yang
terjadi secara alami. Untuk tanah yang hilang apabila sudah ada sertipikatnya
agar disesuaikan. Untuk tanah yang akan direklamasi sebelumnya harus diberi
tanda-tanda batasnya sehingga bisa diketahui luas tanah yang nantinya selesai
direklamasi.”
Pada poin ke-5, menyatakan ;
“Selanjutnya kepada para pemohon hak atas
tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.”
v Siapa-siapakah pihak yang berkepentingan
dalam pengelolaan kawasan pesisir pantai?
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil yang merupakan
aturan lebih lanjut dari Uu No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan
pulau-pulau terkecil, Pada BAB I
Ketentuan Umum ;
§ Pasal 1 Ayat (4) menyatakan ;
“Masyarakat
adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional perikanan yang
bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
·
Ayat (5)
“Pemangku
kepentingan utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan
modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha, perikanan, dan
masyarakat pesisir”
UU No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau terkecil pada :
§
Pasal 1
·
Ayat (34)
“Masyarakat
Lokal adalah kelompok Masyarakat yang
menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah
diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya
bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu”
·
Ayat (35)
“Masyarakat tradisional adalah
masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam
melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah
tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional”
Aturan pembanding,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 22
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil
BAB I Ketuan Umum ;
§
Pasal 1
·
Ayat (35)
Masyarakat Pesisir adalah kesatuan sosial yang bermukim di wilayah
pesisir dan mata pencahariannya
berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir, terdiri dari masyarakat adat
dan masyarakat lokal, meliputi nelayan,
bukan nelayan dan pembudidaya ikan.
·
Ayat (36)
Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terikat secara garis keturunan dan
wilayah tempat tinggal atau hanya terikat secara garis keturunan yang menetap
di wilayah pesisir dan mempunyai
hubungan timbal balik dengan
sumberdaya pesisir serta memilki sistem nilai dan norma-norma yang ditegakkan
melalui lembaga adatnya.
·
Ayat (37)
Masyarakat Lokal adalah kesatuan
sosial yang terikat secara teritorial dengan wilayah pesisir, waktu
kedatangannya masih dapat ditelusuri dan mempunyai hubungan timbal balik dengan
sumber daya pesisir.
v Bagaimanakah seharusnya kebijakan
pemerintah daerah Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Majene terhadap pengelolaan kawasan Pantai ?
Uu No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau-pulau
terkecil, Pada BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1
Ayat (1) menyatakan :
Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara
ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (13)
Rencana Strategis adalah
rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan
pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta
target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat
nasional.
Ayat (14)
Rencana Zonasi adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan
disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan
yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Ayat (15)
Rencana Pengelolaan adalah
rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab
dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai
lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau
kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
Ayat (16)
Rencana Aksi Pengelolaan
adalah tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang
diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
Ayat (17)
Rencana Zonasi Rinci adalah
rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam
Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan
sarana yang pada gilirannya menunjukkan
jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat
(20)
Kawasan Konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
Ayat (21)
Rehabilitasi Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi
Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi
semula.
Ayat (31)
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian
fasilitas, dorongan atau bantuan kepada
Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
Lanjut dijabarkan secara terperinci dalam BAB III
Tentang PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, BAB IV
Tentang PERENCANAAN, BAB VI tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, BAB VIII tentang PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Terkecil
Dan Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang
Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Terkecil yang merupakan aturan lebih lanjut dari Uu No. 27/2007
tentang pengelolaan wilayah Pesisir
Catatan ;
Beberapa pasal di dalam Undang-undang No. 27 Tahun
2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil telah di
batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor nomor putusan
3/PUU/VIII/2010. Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 16 Juni 2011 , dengan amar
putusan
-
Menyatakan
Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,b Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat
(1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) bertentangan Dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Menyatakan
Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat
(1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Undang-undang No. 24 Tahun
1992 jo Undang-undang No. 26 Tahun 2007 pasal 28 dinyatakan bahwa pemerintah
daerah kabupaten/kota menyelenggarakan penataan ruang yang mutatis mutandis
dengan tata ruang pemerintah daerah
provinsi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAN SARAN
1.
Sesuai dengan pembahasan (Tinjauan
Teori Tentang Terjadinya Tanah Timbul)
serta (Fakta-Fakta Lapangan) dari hasil obsevasi.
Penulis berpendapat bahwa topografi
wilayah pesisir pantai di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene yang ± 1 (satu)
kilo meter berdekatan dengan sungai tinambung kabupaten polewali mandar dan
adanya tanah lumpur ± 10 – 500 meter dari bibir pantai ke arah laut sangat
mengungkinkan bahwa di pesisir pantai barane muncul “Lita Tuo” (Tanah Timbul) dan upaya-upaya yang dilakukan oleh warga
setempat yang mempercepat proses sedimentasi.
2.
Sesuai dengan peraturan yang terkait
dengan kawasan sempadan pantai dan (Tinjauan Teori Tentang Kawasan Sempadan
Pantai). penulis berpendapat ; bahwa ‘Lita Tuo’ (Tanah Timbul) yang di gunakan
warga sebagai tempat pemukiman dan menjalankan aktifitasnya merupakan kawasan
sempadan pantai. karena wilayah sempadan pantai adalah tanah yang berada antara garis surut
terendah dan garis air pasang tertinggi sampai jarak minimal (tidak kurang dari) 100 meter ke arah daratan.
Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Majene memberikan usulan kepada
pemerintah daerah provinsi agar menentukan batas sempadan pantai di Sulawesi
Barat sebagaimana yang termaktub
pada Pasal 31 Ayat (1) UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
Dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan;
“Pemerintah
Daerah menetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristik
topografi, biofisik, hidrooseonografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya,
serta ketentuan lain”
Sehingga
permasalahan-permasalahan sebagaimana yang telah terjadi di pesisir pantai
Lingkungan Barane Kabupaten Majene tidak terjadi di wilayah kota dan di wilayah
desa yang lain.
3. Mengingat
kondisi sosial budaya masyarakat nelayan di Indonesia yang hidup atau bermukim
tidak jauh dari wilayah pesisir pantai, dan sebagaimana yang termaktub dalam
pasal 1 ayat (34) dan ayat (35) UU No. 27/2007 dan pasal 1 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 dan aturan pembanding, pasal 1 ayat (35), (36)
dan (37) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Terkecil.
menurut penulis ; Secara implisit Negara Indonesia mengakui keberadaan
dan hak masyarakat adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional perikanan
untuk bermukim diatas kawasan sempadan pantai.
4. Secara de jure pemerintah dalam hal ini Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Majene dapat menjalankan amanah sebagaimana yang
tertera di dalam Surat yang diterbitkan oleh Mentri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 410-1293 Tentang Penerbitan Status Tanah Timbul dan
Tanah Reklamasi. Pada poin ke-5 (lima) yang
menyatakan ;
“Selanjutnya kepada para pemohon hak atas
tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.”
Dengan pertimbangan bahwa masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir
pantai di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene merupakan Masyarakat lokal dan
masyarakat tradisional Perikanan sesuai dengan (Pasal 1 ayat (34) dan (35) UU
No. 27 Tahun 2007).
5. Mengenai pengelolaan lingkungan, agar tidak terjadi
kerusakan dikawasan daerah pantai Kabupaten Majene, pemerintah dapat menjalankan
kewajibannya sebagaimana yang di amanahkan di dalam Undang-undang yang terkait
dengan pengelolan pesisir pantai, misalnya ; undang-undang No. 27/2007 Tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dan pengaturan lebih
lanjut di jabarkan di dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil yang terkait dengan
Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, dari Rencana
Tata Ruang Pemerintah Kabupaten sesuai dengan (UU No.26/2007 Tentang Penataan
Ruang) pemerintah daerah Kabupaten Majene dapat menyusun Rencana Tata Ruang
Pesisir dan Laut (RTRPL) di Kabupaten Majene.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Muhammad, Abdulkadir
2004. Hukum Dan Penelitian Hukum.
Penerbit PT. Citra s Aditya Bakti,
bandung
Makarim,
Nabiel, 2004. Kumpulan Perundangan
Tentang Lingkungan Hidup.
D Penerbit Mentri
Negara Lingkungan Hidup, Jakarta
Eko Turisno,Bambang 2004. Perlindungan
Sumber Daya Alam Hayati Dan p pppppppppppEkosisitem
Dalam Pemanfaatan Tanah Timbul.
www.Jurnal aaaaaaaaaaaHukum.com.
Peraturan
Perundang-undangan
Indonesia,
Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan e d Lindung
_________,
Undang-undang No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir r Dan Pulau-Pulau Terkecil
_________,
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor e rrrrrrrrrrrriPer.08/Men/2009 Tentang
Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat ffffffffffffffffffiDalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil
_________,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tentang
Penatagunaan f dddddddddTanah.
_________,Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan eeeeeeeiPertanahannasional Nomor :410-1293 Tentang
Penertiban eeeeeeeiStatus Tanah Timbul Dan Tanah Reklamasi
_________,Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 3/PUU-VIII/2010 tentang iiiiiiiiiiiiiiiiiPutusan Dalam Perkara
Pengujian Undang-undang No. 27 Tahun 2007 iiiiiiiiiiiiiiiiitentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Terkecil
_________,Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2007 tentang iiiiiiiiiiiiiiiiiPengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Terkecil
Internet