Kamis, 13 September 2012

(STUDI KASUS) Analisis Yuridis Terhadap Pengklaiman Hak Atas Tanah Timbul dan Sempadan Pantai di Kawasan Pesisir Pantai Lingk. Barane, Kel. Baurung, Kec. Banggae, Kab. Majene.



 

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jucto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perwujudan asas otonomi daerah, merupakan sebuah pemikiran yang sangat sesuai dengan nilai-nilai keanekaragaman budaya yang hidup di Indonesia. Secara substansi undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa; setiap kebijakan pemerintah daerah yang menjadi prioritas adalah kebijakan yang mampu menunjang kesejahteraan masyarakat demi tercapainya rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat sesuai dengan sila ke-5 (lima) Pancasila dan lebih ditekankan di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Wilayah teritorial laut Republik Indonesia pada era orde baru merupakan wilayah yang dikuasai dan di kelola oleh pemerintah pusat sebagai perwujudan dari sistem sentralistik, setelah ditetapkannya undang-undang No. 32 Tahun  2004 Tentang Pemeritahan Daerah sebagai bentuk perubahan pola sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralisasi pengelolaan wilayah laut dibagi atas tingkat pemerintahan, 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
Wilayah pesisir secara ekologis adalah suatu wilayah peralihan antara ekosistim darat dan laut, dimana ke arah wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh proses–proses kelautan, seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi air laut, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir meliputi perairan laut yang masih dipengaruhi oleh proses – proses alami seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan
an dan pencemaran (Beatly 1994; Dahuri et al.1996; Clark 1996)
Kenyataan beberapa kawasan pantai di Indonesia banyak dihuni oleh masyarakat untuk pemukiman, pertanian, budidaya tambak dan sebagainya. Secara historis, penyebaran dan peningatan jumlah penduduk yang menguasai kawasan pantai di Indonesia di mulai oleh para pedangang/nelayan atau para penyiar agama yang sering berlayar baik dari negara lain maupun yang berpindah-pindah dari pulau yang satu ke pulau yang lainnya. Secara berangsur-angsur sebagian dari mereka menetap dan menguasai tanah pada kawasan pantai. Sampai saat ini sulit untuk melakukan pendataan kepemilikan tanah dikawasan pantai, karena sejarah, sosial-budaya, dan faktor-faktor lain.
Hal tersebut menjadi suatu problematika yang perlu mendapatkan suatu perhatian. Apalagi jika dikaitkan dengan melalui Program Pembaharan Agraria  Nasional (PPAN) saat ini atau lebih dikenal dengan reforma agraria. Karena bukan hanya penentuan subyek landreform namun juga tata penentuan obyek landreform itu sendiri. Setidaknya problematika diatas perlu untuk dicemati apalagi jika melihat konsep besar pembaharuan agrarian yang mengedepankan pengentasan kemiskinan sedikit banyak dalam pendekatan ini maka perlu untuk meletakkannya dalam koteks pengakuan hak atas tanah tersebut. Disisi lain posisi obyek yang merupakan tanah sempadan pantai perlu untuk dikaji secara mendalam sebagai obyek landreform dalam Program PPAN.
Oleh karena itu pengetahuan tentang status, fungsi dan kepemilikan tanah pada kawasan pantai khususnya sempadan pantai sangat penting untuk mengupayakan koordinasi terpadu dalam pengelolaan pantai secara berkelanjutan. Berdasarkan perkembangan wilayah pembangunan perkotaan dan desa pantai, peruntukan dan kepemilikan tanah pada kawasan pantai sangat bervariasi, sesuai dengan kondisi biofisik, sosial ekonomi dan tingkat peradaban masyarakat setempat. Oleh karenanya, perubahan-perubahan fungsi dan status kepemilikan harus diluruskan dan didukung dengan penyempurnaan peraturan perundangan utaman untuk mendudung keberhasilan program PPAN.
Salah satu contoh kawasan pantai yang berada di Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene yang dikuasai dan diusahankan oleh masyarakat baik yang beraktifitas sebagai nelayan, pedagang, petani maupun swasta.
Akhir-akhir ini terjadi pengklaiman tanah di daerah pantai sebagai hak milik di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene oleh masyarakat yang bukan berdomisili diwilayah tersebut dan berujung pada pertengkaran antara warga setempat dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah di atas tanah pantai Lingkungan Barane.
Media cetak (Radar Sulbar, 28/07/12) warga setempat mengaku bahwa tanah tersebut merupakan ‘Tanah Timbul’ atau “Lita Tuo” (penamaan warga setempat) dan mengakui sebagai tanah milik negara atau tanah yang dikuasai oleh negara. Akhirnya warga menyampaikan ke pihak pemerintah Kabupaten Majene dan pihak-pihak yang berkentingan agar dapat  menyelesaikan masalah ini.
Bertitik tolak pada permasalahan tersebut penulis bermaksud untuk melakukan studi kasus dengan mengambil Judul “Analisis Yuridis Terhadap Tuntutan Warga Pesisir Tentang Pengelolaan Kawasan Sempadan Pantai dan Tanah Timbul di Kawasan Pantai Kabupaten Majene”



B.   PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas tampak terjadi kasus pengklaiman hak atas tanah di daerah pantai oleh masyarakat, hal ini menimbulkan permasalahan mengenai status hukum atas tanah pantai, sehubungan dengan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

1.   Bagaimanakah status hukum di kawasan pantai, khususnya yang terkait dengan sempadan pantai?
2.   Bagaimanakah status hukum ‘Tanah Timbul’ di pesisir pantai?
3.   Apakah terhadap penguasaan tanah sempadan pantai dan tanah timbul di kawasan pantai dimungkinkan diberikan suatu hak atas tanah?
4.   Siapa-siapakah pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir pantai?
5.   Bagaimanakah seharusnya kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Majene terhadap pengelolaan kawasan pantai?

B.   TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
Tujuan  analisis ini hanya sekedar masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene serta Pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat mengenai pengelolaan wilayah daerah pantai.
Adapun kerlibatan kami dalam masalah ini semata-mata untuk melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa sebagaimana yang di amanahkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib untuk mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

C.   METODE PENELITIAN
Analisis yuridis ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer (primary law material) dan bahan hukum sekunder (secondary law material) serta wawancara langsung dengan masyarakat setempat. adapun pembahasan sekaitan dengan fakta-fakta lapangan merupakan hasil observasi langsung di lapangan.
Metode Analisis Data dilakukan secara Kualitatif karena hal yang utama dalam penelitian bukan berupa data angka, melainkan pada normatif yuridis. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumen dengan menggunakan peraturan perundangan dan juga buku-buku pada tinjauan pustaka. Bentuk Hasil Penelitian akan berupa Laporan Penelitian yang berbentuk Makalah yang didalamnya bersifat Deskripsi, berbentuk Diagnostik, bertujuan untuk mennyelesaikan masalah, yang diterapkan secara murni, dari sudut ilmu Mono Disipliner.


BAB II
TEORI DAN DASAR HUKUM

A.   TINJAUAN TEORI
Tinjauan teori ini khusus untuk memaparkan tentang terjadinya  ‘Tanah Timbul’ yang dugaan kami ‘lita Tuo’ yang dimaksudkan oleh warga setempat adalah ‘Tanah Timbul’, selain itu kami juga akan memaparkan tinjauan teori terhadap wilayah dipesisir pantai khususnya areal/kawasan sempadan pantai.
§  Tanah Timbul
Mengenai keberadaan tanah timbul di wilayah pesisir pantai Secara teori menurut Sosdarsono dan Tominaga (1985:27) terjadinya Tanah Timbul dikarenakan sungai mengalirkan air bersama-sama sedimen yang terdapat aliran air tersebut. Di bagian hulu kandungan sedimennya tinggi, tetapi sesampainya dibagian hilir terjadilah pengendapan membentuk endapan deluvial atau aluvial. Dengan terjadinya proses sedimentasi, maka terbentuklah daratan aluvial yang luas dan rata dan berkembang menjadi tempat berbagai kegiatan masyarakat.

Tanah Tumbuh yang terbentuk di tepi pantai disebabkan karena lumpur-lumpur yang dibawah arus sungai menuju laut dihempaskan kembali ke pantai oleh ombak air laut. Kemudian lumpur tersebut mengendap di pantai.

Pembentukan Tanah Timbul terjadi karena proses alam dan bantuan manusia. Alam memiliki peran besar dalam mendukung terjadinya tanah timbul, antara lain proses yang disebabkan (widiyanto, 1977:2:3) sebagai berikut :
1.   Muatan sungai terlalu besar
Karena meluapnya air sungai (banjir) tenaga air mampu megangkat seluruh muatan maka tidak terjadi pengendapan bahkan mungkin terjadi pengikisan yang lama-kelamaan menimbulkan aliran sungai yang berganti arah (berbelok) dan menimbulkan tanah tumbuh.
2.   Terhentinya aliran sungai
Terhentinya aliran sungai maka tenaga pengangkut tidak ada, karena berat jenis muatan lebih berat dari pada berat jenis air, terjadilah pengendapan dan lama kelamaan muncul tanah tumbuh
3.   Aliran sungai terhalang
Adanya material mengendap pada aliran sungai dapat menggangu aliran sungai dan dapat menyebabkan terjadinya pengendapan sehingga lama kelamaan muncul tanah tumbuh
4.   Sungai yang semakin melebar
Jika sungai semakin melebar, maka aliran sungai menjadi tersebar yang mengakibatkan bersifat berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi. Pada awalnya tanah timbul bisa terjadi karena proses alam, tetapi tindakan manusia bisa mempercepat terjadinya atau penambahan bentuk, jumlah dan luas tanah timbul. 

Tanah yang timbul akibat campur tangan manusia, karena mereka sengaja melakukan usaha-usaha untuk mempercepat terbentuknya tanah timbul seperti dengan membuat tanggul penghalang atau menanami daerah dengan tumbuhan  yang akarnya mampu menahan lumpur sehingga tidak hanyut kembali ke laut.
Kedua faktor penyebab terjadinya tanah timbul tersebut tidak bersifat berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi. Pada awalnya tanah timbul bisa terjadi karena proses alam, tetapi tindakan manusia dapat mempercepat proses terjadinya atau penambahan bentuk, jumlah dan luas tanah timbul.
§  Kawasan Sempadan Pantai
Sering kali penggunaaan isltilah “pantai” dan “pesisir” tidak didefenisikan secara jelas dan pasti. Apabila ditinjau secara yuridis tampaknya kedua istilah tersebut harus diberi pengertian secara jelas. Pemaknaan kembali kedua istilah tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan keraguan dan ketidakpastian, baik dalam perumusan suatu peraturan maupun dalam pelaksanaannya. Berikut ini definisi ‘pantai’ dan ‘pesisir’  (Diraputra : 2001) :
“Pantai adalah daerah pertemuan antara pasang tertinggi dengan daratan. Sedangkan garis pantai adalah garis air yang menghubungkan titik-titik pertemuan antara pasang tertinggi dengan daratan. Garis pantai akan terbentuk mengikuti konfigurasi tanahpantai/daratan itu sendiri.”

“Pesisir adalah daerah pertemuan antara pengaruh daratan dan pengaruh lautan. Kearah daratan mencakup daerah-daerah tertentu dimana pengaruh laut masih terasa (angin laut, suhu, tanaman, burung laut, dsb). Sedangkan kearah laut darah pesisir dapat mencakup kawasan-kawasan laut dimana masih terasa atau masih tampak pengaruh dari aktifitas di daratan (misalnya penampakan bahan pencemar, sedimentasi dan warna air)” 
Dari definisi pantai dan pesisir tersebut. Dapat disimpulkan bahwa pengertian pesisir mencakup kawasan yang lebih luas dari pengertian pantai. Dalam konteks ini dapat pula antara ‘tanah pantai’ dan ‘tanah pesisir’.
Tanah pantai adalah tanah yang berada antara garis surut terendah dan garis air pasang tertinggi sampai jarak tertentu ke arah daratan, yang disebut sebagai ‘sempadan pantai’
Menurut kepmen Kelautan dan Perikanan No. 10 tahun 2002 tentang pengelolaan, sempadan pantai adalah daerah pantai yang diperuntukkan bagi pengamanan dan pelestarian pantai. Kawasan sempadan pantai berfungsi untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan/merusak fungsi dari kelestarian kawasan pantai. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung telah ditentukan bahwa :
1)   Perlindungan kawasan Sempadan Pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai. (pasal 13)
2)   Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya propesional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (Pasal 14)
Sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam uraian diatas ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia setelah terjadi perubahan paradigma pemerintahan, yakni dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah, maka tiap daerah tingkat II memiliki wewenang untuk mengelola wilayah laut selebar 1/3 mil dari lebar laut yang menjadi wewenang propinsi. Wewenang tersebut termasuk membuat peraturan tentang pengaturan penentuan kawasan sempadan pantai, yang lebarnya ditetapkan sesuai dengan kondisi fisik pantai masing-masing daerah. Walaupun begitu pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990, telah menetapkan kawasan sempadan pantai dengan jarak minimal 100 meter dari pantai pada waktu pasang tertinggi, sebagai pedoman pemerintah di daerah tingkat II.    
B.   DASAR HUKUM
Aturan-aturan yang  mengatur tentang sempadan pantai dan pihak-pihak  yang berkepentingan terhadap kawasan pesisir pantai serta aturan-aturan yang mengatur tentang pengelolaan tanah timbul di pesisir pantai yang menjadi acuan dalam menentukan dasar hukum terhadap permaslahan tersebut.
-               Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
-               Undang-undang No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil
-               Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam  Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil
-               Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tentang Penatagunaan Tanah.
-               Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahannasional Nomor :410-1293 Tentang Penertiban Status Tanah Timbul Dan Tanah Reklamasi
-               Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
-               Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil



BAB III
HASIL PEMANTAUAN
Pembahasan ini menitikberatkan pada apa yang menjadi tuntutan warga dan fakta-fakta lapangan sehingga solusi yang dapat ditempuh disesuaikan dengan sosial, budaya, fisikologis dan sosiologi hukum yang hidup dalam masyarakat dengan tidak mengesampingkan aturan-aturan atau hukum tertulis sebagai pemenuhan atas “asas legalitas” yang diakui sebagai asas mutlak dalam sistem peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
A.   PENGAKUAN  WARGA PESISIR
Menurut warga yang bertempat tinggal di pesisir pantai Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, bahwa munculnya ‘Lita Tuo’ (Tanah Timbul) merupakan hasil upaya warga setempat, sejak 50 (lima puluh) tahun terakhir dalam melakukan kegiatan penimbunan secara berkala dan diwariskan secara turun temurun, seperti : menimbun sampah, penimbunan kayu-kayu yang hanyut dan tanah yang di masukkan ke dalam karung, warga setempat juga memelihara rumput-rumput liar yang hidup di sepanjang pesisir pantai Barane agar rumput-rumput liar tersebut, dapat digunakan sebagai tempat bersandarnya perahu (oroang passinding lopi’).selain itu, upaya masyarakat tersebut dilakukan karena tanah yang ditempati sekarang bukanlah tanah milik warga setempat. Jadi warga berfikir, ketika orang yang mengklaim tanah pantai sebagai hak milik dan di kemudian hari menyuruh warga  untuk pindah, kami akan pindah kemana ? Alasan ini yang kemudian mendasari warga melakukan penimbunan di pesisir pantai untuk mendapatkan lahan pemukiman baru diatas ‘lita tuo’ (Tanah Timbul) dan tidak lagi bermukim ditanah milik yang mengklaim tanah pantai sebagai hak milik .


Menurut Bapak. M. Ali (46), selama 30 (tiga puluh) tahun terakhir, tanah pantai Barane mengalami perluasan sebesar ± 30  meter ke arah laut.
FAKTA-FAKTA LAPANGAN
Ditinjau dari topografi wilayah dan biofisik  pantai barane dari hasil observasi di temukan bahwa :
-      ± 10 – 500 meter dari jarak bibir pantai ke arah laut di pesisir pantai barane terdapat hamparan tanah lumpur.
-      Jarak dari pesisir pantai barane ke sungai tinambung kabupaten polewali mandar ± 1 kilo meter.
-      Dari 126 KK (Kepala Keluarga) yang bermukim di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene, sebanyak 95% tidak memiliki tanah sebagai tanah milik atau wilayah pemukiman warga di Lingkungan Barane Kabupaten Majene di atas tanah yang diklaim sebagai hal milik atas tanah pantai.
-      Mata pencaharian warga Lingkungan Barane, Kabupaten Majene sebagai Nelayan, Petani, Peternak, dan wira swasta.



BAB IV
KASUS
KRONOLOGI
Media cetak (Radar Sulbar, 28/08/12) menyatakan ; Ratusan Masyarakat Nelayan Lingkungan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene memadati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene. Tujuan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi I Bidang Pemerintahan dan Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat. Menurut salah seorang Fasilitator Comunitas, Adjo .P (33) bahwa surat permohonan Rapat Dengar Pendapat sudah diajukan sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 18 Juli 2012, mengingat karena Bulan Juli dan pertengahan Agustus bertepatan dengan Bulan Ramadhan maka kami mencantumkan permohonan RDP tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2012, hal ini dibenarkan oleh pihak DPRD Kabupaten. Majene oleh Bapak. Ir. Basri Ibrahim (wakil Ketua Komisi III) .
Pada saat di gelarnya Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2012, warga menyampaikan bahwa tahun 2006 silam terjadi kesepakatan dengan pemerintah daerah Kabupaten Majene bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Majene. Pihak pemerintah yang di maksud warga, Bapak -------------- (Kepala Bagian Pemerintahan), Bapak. ---------- (Sekretaris Lurah. Baurung) dan Bapak. --------------- (BPN).
Menurut warga setempat kesepakan yang disepakati berbunyi ; “Patok yang di pasang di atas tanah pantai Lingkungan Barane adalah tapak batas wilayah antara tanah milik perorangan dengan tanah milik negara, lalu masyarakat setempat dapat bermukim di atas tanah milik negara”. Hal inilah yang merupakan pegangan masyarakat sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Menurut warga setempat, secara de facto kesepakatan tersebut telah disepakati dengan adanya pemberian ‘patok’ sebagai bukti fisik tetapi warga menuntut agar adanya surat sah secara tertulis dari pemerintah daerah Kabupaten Majene untuk memenuhi syarat legalitas pengunaan lahan di tanah pantai sebagai hak pakai atas tanah milik negara atau tanah yang dikuasai oleh negara.
Menurut warga setempat, yang memicu terjadinya kejolak di masyarakat Lingkungan Barane Kabupaten Majene karena pada tanggal 28 Juni 2012 terjadi pertengakaran antara warga setempat dengan oknum yang mengaku telah membeli tanah di atas tanah pantai Lingkungan Barane Kelurahan Baurung dari seorang makelar tanah. Warga setempat marah terhadap prilaku oknum tersebut karena tidak menghiraukan ‘patok’ (20 meter dari pasang tertinggi ke arah darat) yang telah disepakati oleh warga dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Majene dan memasang patok (dengan jarak 6 meter dari patok (hasil kesepakatan warga dengan pemerintah ke arah laut)) sebagai tanda bukti hak atas tanah miliknya.
Bapak. Basri Ibrahim (wakil Ketua Komisi III) DPRD kabupaten Majene  menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan menyatakan ; akan mengundang pihak pemerintah Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene untuk menyelesaikan tuntutan warga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2012 untuk yang kedua kalinya digelar Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD kabupaten Majene yang melibatkan warga setempat dan Pihak Pemerintah kabupaten Majene. Didalam rapat tersebut pemerintah kabupaten Majene yang diwakili oleh Bapak. Syamsiar Muchtar ( Sekertaris Daerah Kab. Majene) menyatakan “bahwa  pemerintah Kabupaten Majene tidak pernah memasang ‘patok’ di tanah pantai Lingkungan Barane sebagai hasil kesepakatan warga dengan pemerintah kabupaten Majene, menurut media cetak  (Radar Sulbar, 31/08/12) pemasangan ‘patok’ (hasil kesepakatan pemerintah dengan warga setempat) tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kabupaten Majene pada tanggal 30 Agustus 2012 menyatakan ; pemerintah daerah Kabupaten Majene akan membentuk Tim Pencari Fakta yang melibatkan warga Lingkungan Barane, pemerintah Kabupaten Majene, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan solusi terhadap pemasalahan yang terjadi.
Kronologi yang di sampaikan diatas merupakan fakta-fakta yang ditemukan untuk memperkuat penelitian ini, sehingga metode analisis yang digunakan yakni metode analisis yuridis dapat disingkronkan dengan kronologis kasus yang terjadi di wilayah pesisir pantai  Lingkungan Barane Kabupaten Majene.
                                                                

BAB V
PEMBAHASAN

Sesuai dengan Perumusan Masalah pada BAB Pendahuluan, penulis akan menyampaikan peraturan-peraturan yang sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan pada Rumusan Masalah ;
v  Bagaimanakah status hukum di kawasan pantai, khusus yang terkait dengan sempadan pantai?

1.    UU no. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Bab I Ketentuan Umum
·         Pasal 1 ayat (6) menyatakan :
“Sempadan  Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi pantai”
Bagian Kedua tentang Kawasan Perlindungan Setempat
·         Pasal  13
“Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang menganggu keseltarian fungsi pantai.”
·         Pasal  14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya propesional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil
§  Pasal 1 Ayat (21) menyatakan ;
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat”.
§  Pasal 15
“Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada disempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai, harus memperhatikan :
a.   kepentingan umum;
b.   keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaraqgaman hayati serta kelestarian lingkungan. 
§  Pasal 31 Ayat (1) menyatakan;
“Pemerintah Daerah menetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidrooseonografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain”

v  Bagaimanakah status hukum Tanah Timbul di pesisir pantai?
PP No. 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah
§  Pasal  12, menyatakan ;
“Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara.”


Khusus, kata dikuasai oleh negara pada pasal 12, penulis akan memaparkan beberapa tinjauan teori terkait Hak Menguasai Negara. Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara UU Migas, menyatakan ; yang dimaksud dengan Hak Menguasai Negara (HMN) adalah bukan dengan makna memiliki tetapi negara dalam hal ini pemerintah merumuskan kebijakan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan yang ditujukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA secara tegas pula dijabarkan isi kewenangan dari hak menguasai negara tersebut. Salah satu isinya adalah mengatur dan menyelenggarakan persediaan tanah. Substansi Pasal 2 ayat (2) Menurut Muhammad Bakri (2007) dalam bukunya yang berjudul Hak Menguasai Tanah Oleh Negara ( Paradigma Baru Untuk  Reformasi Agraria), menyatakan bahwa kewenangan unsur publik hak menguasai oleh negara itu meliputi kewenangan negara mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan ( regelen daad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan ( toezichtoudensdaad). 

v  Apakah terhadap penguasaan tanah sempadan pantai dan Tanah Tumbuh di kawasan pantai dimungkinkan diberikan suatu hak atas tanah? 

Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahannasional Nomor :410-1293 Tentang Penertiban Status Tanah Timbul Dan Tanah Reklamasi, Jakarta, 9 Mei 1996
Nomor  :  410-1293  
Lampiran  :  -
Perihal  :  Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
Kepada Yth.
1.    Sdr. Kepala Kantor Wilayah BPN Propins
2.    Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kab./Kodya
di – SELURUH INDONESIA


pada poin ke-3, menyatakan ;
Tanah-tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Selanjutnya penguasaan/pe-milikan serta penggunaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”
Pada poin ke-4, menyatakan ;
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi agar segera melakukann inventarisasi tanah-tanah timbul dan tanah hilang yang terjadi secara alami. Untuk tanah yang hilang apabila sudah ada sertipikatnya agar disesuaikan. Untuk tanah yang akan direklamasi sebelumnya harus diberi tanda-tanda batasnya sehingga bisa diketahui luas tanah yang nantinya selesai direklamasi.”
Pada poin ke-5, menyatakan ;
“Selanjutnya kepada para pemohon hak atas tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”

v  Siapa-siapakah pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kawasan pesisir pantai?
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil yang merupakan aturan lebih lanjut dari Uu No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau-pulau terkecil, Pada BAB I  Ketentuan Umum ;


§  Pasal 1 Ayat (4) menyatakan ;
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat adat, masyarakat  lokal, dan masyarakat tradisional perikanan yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
·         Ayat (5)
Pemangku kepentingan utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha, perikanan, dan masyarakat pesisir”
UU No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil pada :
§  Pasal 1
·         Ayat (34)
“Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang  menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu”
·         Ayat (35) 
“Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional”
          Aturan pembanding,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil
BAB I Ketuan Umum ;
§  Pasal 1
·         Ayat (35)
Masyarakat Pesisir adalah kesatuan sosial yang bermukim di wilayah pesisir  dan mata pencahariannya berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir, terdiri dari masyarakat adat dan masyarakat lokal, meliputi  nelayan, bukan nelayan dan pembudidaya ikan.
·         Ayat (36)
Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terikat secara garis keturunan dan wilayah tempat tinggal atau hanya terikat secara garis keturunan yang menetap di wilayah pesisir dan mempunyai  hubungan  timbal balik dengan sumberdaya pesisir serta memilki sistem nilai dan norma-norma yang ditegakkan melalui lembaga adatnya.
·         Ayat (37)
Masyarakat  Lokal adalah kesatuan sosial yang terikat secara teritorial dengan wilayah pesisir, waktu kedatangannya masih dapat ditelusuri dan mempunyai hubungan timbal balik dengan sumber daya pesisir.

v  Bagaimanakah seharusnya kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Majene dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene terhadap pengelolaan kawasan Pantai ?

Uu No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau-pulau terkecil, Pada BAB I  Ketentuan Umum
Pasal 1
Ayat (1) menyatakan :
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ayat (13)
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.

Ayat (14)
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Ayat (15)
Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.



Ayat (16)
Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.

Ayat (17)
Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada  gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Ayat (20)
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.

Ayat (21)
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.

Ayat (31)
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
Lanjut dijabarkan secara terperinci dalam BAB III Tentang PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, BAB IV Tentang PERENCANAAN, BAB VI tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, BAB VIII tentang PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Terkecil

Dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil yang merupakan aturan lebih lanjut dari Uu No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah Pesisir

Catatan ;
Beberapa pasal di dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor nomor putusan 3/PUU/VIII/2010. Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 16 Juni 2011 , dengan amar putusan
-      Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,b Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-      Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Undang-undang No. 24 Tahun 1992 jo Undang-undang No. 26 Tahun 2007 pasal 28 dinyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan penataan ruang yang mutatis mutandis dengan tata ruang  pemerintah daerah provinsi.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN

1.   Sesuai dengan pembahasan (Tinjauan Teori Tentang Terjadinya Tanah Timbul)  serta (Fakta-Fakta Lapangan) dari hasil obsevasi.
Penulis berpendapat bahwa topografi wilayah pesisir pantai di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene yang ± 1 (satu) kilo meter berdekatan dengan sungai tinambung kabupaten polewali mandar dan adanya tanah lumpur ± 10 – 500 meter dari bibir pantai ke arah laut sangat mengungkinkan bahwa di pesisir pantai barane muncul “Lita Tuo” (Tanah Timbul) dan upaya-upaya yang dilakukan oleh warga setempat yang mempercepat proses sedimentasi.

2.   Sesuai dengan peraturan yang terkait dengan kawasan sempadan pantai dan (Tinjauan Teori Tentang Kawasan Sempadan Pantai). penulis berpendapat ; bahwa ‘Lita Tuo’ (Tanah Timbul) yang di gunakan warga sebagai tempat pemukiman dan menjalankan aktifitasnya merupakan kawasan sempadan pantai. karena wilayah sempadan pantai adalah tanah yang berada antara garis surut terendah dan garis air pasang tertinggi sampai jarak  minimal (tidak kurang dari) 100 meter ke arah daratan. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Majene memberikan usulan kepada pemerintah daerah provinsi agar menentukan batas sempadan pantai di Sulawesi Barat  sebagaimana yang termaktub pada  Pasal 31 Ayat (1) UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan;
“Pemerintah Daerah menetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidrooseonografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain”
Sehingga permasalahan-permasalahan sebagaimana yang telah terjadi di pesisir pantai Lingkungan Barane Kabupaten Majene tidak terjadi di wilayah kota dan di wilayah desa yang lain.

3.   Mengingat kondisi sosial budaya masyarakat nelayan di Indonesia yang hidup atau bermukim tidak jauh dari wilayah pesisir pantai, dan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 ayat (34) dan ayat (35) UU No. 27/2007 dan pasal 1 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 dan aturan pembanding, pasal 1 ayat (35), (36) dan (37) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil.
menurut penulis ; Secara implisit Negara Indonesia mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional perikanan untuk bermukim diatas kawasan sempadan pantai.

4.   Secara de jure pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene dapat menjalankan amanah sebagaimana yang tertera di dalam Surat yang diterbitkan oleh Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 410-1293 Tentang Penerbitan Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Pada poin ke-5 (lima) yang menyatakan ;
“Selanjutnya kepada para pemohon hak atas tanah-tanah timbul tersebut dapat segera diproses melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”
Dengan pertimbangan bahwa masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai di Lingkungan Barane, Kabupaten Majene merupakan Masyarakat lokal dan masyarakat tradisional Perikanan sesuai dengan (Pasal 1 ayat (34) dan (35) UU No. 27 Tahun 2007).

5.   Mengenai pengelolaan lingkungan, agar tidak terjadi kerusakan dikawasan daerah pantai Kabupaten Majene, pemerintah dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang di amanahkan di dalam Undang-undang yang terkait dengan pengelolan pesisir pantai, misalnya ; undang-undang No. 27/2007 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dan pengaturan lebih lanjut di jabarkan di dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil yang terkait dengan Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, dari Rencana Tata Ruang Pemerintah Kabupaten sesuai dengan (UU No.26/2007 Tentang Penataan Ruang) pemerintah daerah Kabupaten Majene dapat menyusun Rencana Tata Ruang Pesisir dan Laut (RTRPL) di Kabupaten Majene.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Muhammad, Abdulkadir 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Penerbit PT. Citra           s                               Aditya Bakti, bandung
            Makarim, Nabiel, 2004. Kumpulan Perundangan Tentang Lingkungan Hidup.                   D                                Penerbit Mentri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta

Eko Turisno,Bambang 2004. Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati Dan p                  pppppppppppEkosisitem Dalam  Pemanfaatan Tanah Timbul. www.Jurnal aaaaaaaaaaaHukum.com.
                       
Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan e              d                           Lindung
_________, Undang-undang No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir r                Dan Pulau-Pulau Terkecil
_________, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor e    rrrrrrrrrrrriPer.08/Men/2009 Tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat ffffffffffffffffffiDalam  Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil
_________, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tentang Penatagunaan f                 dddddddddTanah.
_________,Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan eeeeeeeiPertanahannasional Nomor :410-1293 Tentang Penertiban eeeeeeeiStatus Tanah Timbul Dan Tanah Reklamasi
_________,Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 3/PUU-VIII/2010 tentang iiiiiiiiiiiiiiiiiPutusan Dalam Perkara Pengujian Undang-undang No. 27 Tahun 2007 iiiiiiiiiiiiiiiiitentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil
_________,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2007 tentang iiiiiiiiiiiiiiiiiPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil
Internet