Rabu, 16 Mei 2012

Wajah APBD R Kabupaten Majene Ta. 2011


Wajah APBD R Kabupaten Majene Ta. 2011

“Pengabdian Kepada Masyarakat Merupakan Tugas Mahasiswa Sebagaimana yang Tertuang di Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi”

Latar Belakang

Menurut Aedin & Samuel, anggaran adalah alat untuk mencapai tujuan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat / rakyat yang orientasinya tidak lain adalah ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan keyakinan bahwa anggaran merupakan proses yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat, maka ada beberapa hak masyarakat dalam anggaran, antara lain:[1]
  1. Hak politik. Hak politik adalah hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses anggaran dimulai dari proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan audit.
  2. Hak informatif. Hak informatif adalah hak warga masyarakat untuk mengakses dan mengetahui dokumen publik (data dan informasi) tentang penyelenggaraan pemerintahan, termasuk didalamnya data dan informasi tentang anggaran.
  3. Hak Alokatif. Hak alokatif adalah hak warga masyarakat (sektoral dan teritorial) untuk mendapatkan alokais dana dari anggaran. Artinya, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mencari sumber-sumber pendapatan secara sah dan kemudian menggunakannya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakatnya.

Disdeminasi hasil analisis APBD 2011 merupakan salah satu sarana untuk  menjadikan proses pembahasan dan penetapan APBD menjadi proses  yang terbuka. Pembelajaran politik bukan hanya milik masyarakat melainkan juga bagi pemerintah daerah dan DPRD.  Dalam tahap pembahasan dan penetapan APBD, peran DPRD sangat penting. DPRD merupakan penjaga gawang terakhir apakah APBD satu kota / kabupaten berpihak kepada rakyat dan responsif gender atau tidak.

 MAJENE MAMMIS (Majene Membangun Mengurangi Kemiskinan) makna yang terkandung dalam “MAMMIS”
M :
Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan Agar Berahlak Mulia dan Bermoral Bagi Aparatur Pemerintah dan masyarakat

A :
Akselerasi Pembanguna Harus Dilaksanakan Dengan Memanfaatkan SDA, Manusia, Peran Serta Masyarakat dan dana

M :
Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dalam Berbagai Bidang

M :
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Produktifitas semua Komoditas Pertanian dan Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan

  I :
Institusi Kelembagaan Pemerintah dan Organisasi Profesi, Politik dan KemasyarakatanSatu Tekad Mengayomi Masyarakat, Memberdayakan dan Melindungi Untuk Membina Persatuan dan Kesatuan

 S :
Sadar dan Taat Kepada Hukum Serta Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku

Persyaratan untuk menciptakan pemerintahan yang baik harus memiliki visi misi akan tetapi visi misi tanpa Trasparansi, good goverment hanya akan menjadi angan-angan.   


Analisis Kemandirian
Struktur pendapatan APBD (R) Kabupaten Majene tahun anggaran 2011 sebagaimana umumnya APBD daerah lain yaitu masih tergantung pada Dana Alokasi Umum  (DAU) dari Pemerintah Pusat.   Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum cukup signifikan, yaitu Rp 10.601.823.372 atau 3 % dari total pendapatan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene masih rendah.


Kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pajak daerah menurut Permendagri  Nomor 13 tahun 2006 terdiri dari pajak Hotel, Restoran dan hiburan, Reklame, Penerangan Jalan Umum, Pajak galian Golongan C. Sedangkan retribusi terdiri dari :  retribusi kesehatan, retribusi pasar. PAD TA. 2011 Kab. Majene dari retribusi 3X lebih besar  (40%) atau sebanyak 4.292.157.032,00  dibanding PAD dari pajak daerah (17%) atau sebanyak 1.762.386.340,00  .  Retribusi banyak disumbang dari masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan pemerintah dan pedagang pasar tradisional yang notabene sebagian besar merupakan pengusaha mikro atau dengan kata lain retribusi banyak disumbang oleh masyarakat kecil.  Sedangkan Pajak selain PPJU disumbang oleh para pengusaha hotel, hiburan dan restoran serta reklame yang notabene sebagian besar merupakan pengusaha besar. Dengan demikian penyumbang PAD terbesar adalah masyarakat kecil.


Komposisi Belanja





Perbandingan total belanja APBD Tahun 2010 dengan APBD Tahun 2011 mengalami peningkatan 7,83%.  Tentu hal ini cukup memprihatinkan.  jadi rencana peningkatan PAD harus dibarengi dengan pengurangan Alokasi Angaran belanja.  Sebagaimana sebuah rumah tangga, dalam merencanakan belanja satu tahun, terjadi “besar pasak dari pada tiang”.  Kepala keluarga tidak meningkat penghasilannya secara signifikan namun belanja yang ingin dilakukan meningkat tajam.  Sehingga keluarga menggantungkan pemberian dari orang lain.  Oleh karena itu, belanja tahun 2011 harus benar – benar dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif  dan akuntabel. 
Perbandingan antara prosentase belanja langsung dan tidak langsung terhadap total APBD Tahun 2011 lumayan jauh, yaitu 31% untuk belanja langsung dan 61% untuk belanja tidak langsung.  Dari struktur belanja tidak  langsung tampak prosentase terbesar pada belanja pegawai yaitu 86% terhadap total belanja tidak langsung.  Sedangkan sisanya (hanya 14%) dialokasikan untuk bantuan sosial, bantuan keuangan, hibah dan subsidi.   Dengan demikian dapat dikatakan bahwa APBD tahun 2011 masih lebih banyak terserap untuk gaji pegawai yaitu 59,04 % dari total APBD (prosentase  khusus belanja pegawai dalam BTL)

Dari jenis – jenis belanja tersebut hanya belanja langsung yang  dalam proses perencanaannya dirumuskan indicator kinerja (input, output, dan outcome).   Sedangkan belanja bantuan keuangan, bantuan sosial, hibah dan subsidi sebesar 10 % atau ( 40.225.024.071,72 )  dari total APBD merupakan belanja tidak langsung yang tidak pernah dirumuskan indicator kinerjanya.  Oleh karena itu belanja tidak langsung tersebut, tidak pernah ada evaluasi / laporan tertulis terkait capaian kinerja yang terukur.
Rekomendasi

     1. Untuk menciptakan good govement di Kab. Majene, prinsip transparansi harus memiliki kukuatan hukum tetap dan mengikat, dengan cara merancang Peraturan Daerah Tentang Transparansi yang sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 dan Peraturan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

     2. Peraturan daerah ( Perda yang terkait APBD), jika pada aturan peralihan atau aturan Penutup dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengurangi, mengratiskan atau menambah jumlah dari ketentuan Peraturan Pemerintah , maka pengurangan, pengratisan atau penambahan harus berdasar pada Naskah akademik serta melalui mekanisme Prolegda sesuai dengan Permendagri No 16. Tentang Prosedur Penyusuan Produk Hukum.

     3. Kebijakan Pemerintah Kab. Majene  sesuai dengan Peraturan Bupati No. 13 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, No. 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan serta Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi, yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan PAD Kab. Majene yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat/rakyat harus dibarengi dengan pengurangan Alokasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran berikutnya.
       
     4. Peningkatan Pendapatan Daerah dari Dana Bagi Hasil antara Kab. Majene dengan 3 (tiga) Perusahaan yakni PT. Esso Eksp. Internasional, PT. Pearl Oil dan PT. PTT Exploration and Production Company Limited (Sumber : dinas pertambangan dan ESDM Sulbar) yang melakukan Eksplorasi, eksploitasi Sumber Daya Alam,  alokasi anggaran yang diterima oleh Kab. Majene dari DBH tersebut harus lebih besar dari akumulasi perhitungan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang akan terjadi di Kab.Majene serta dapat mempekerjakan masyarakat kab. Majene.

      5. Salah satu Indikator yang mengakibatkan jumlah Pendapatan Daerah tidak mencapai dari target yang ditentukan karna banyaknya terjadi tindakan Mark-down, sehubungan dengan kebijakan Pemerintah Kab. Majene  yang akan meningkatkan pendapatan daerah harus dibarengi dengan pengawasan kepada para instansi pemerintah agar tidak melakukan tindakan Mark-down, selain itu Pemerintah seharusnya Equal terhadap seluruh pungutan pendapatan "jangan ada dikriminasi" misal : retribusi pasar yang mencapai 89% tetapi retribusi sewa rumah dinas hanya mencapai 11%. 

     6. Upaya yang harus dilakukan pemerintah Kab. Majene untuk meningkatkan Pendapatan Daerah adalah Mengupayakan Peningkatan pertumbuhan penduduk sehinggar laju pertumbuhan ekonomi masyarakat akan semakin bertambah, dengan beralih statusnya Universitas Sulawesi Barat menjadi Perguruan Tinggi Negri akan bertambah pula minat siswa dari berbagai daerah untuk menempuh jenjang pendidikan di Universitas Sulawesi Barat.




[1] Kumpulan  Modul Pendidikan Politik Anggaran Bagi Warga, BIGS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar