Wajah
APBD R Kabupaten Majene Ta. 2011
“Pengabdian
Kepada Masyarakat Merupakan Tugas Mahasiswa Sebagaimana yang Tertuang di Dalam
Tri Dharma Perguruan Tinggi”
Latar Belakang
Menurut
Aedin & Samuel, anggaran adalah alat untuk mencapai tujuan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat / rakyat yang orientasinya tidak lain
adalah ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan keyakinan bahwa
anggaran merupakan proses yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat,
maka ada beberapa hak masyarakat dalam anggaran, antara lain:[1]
- Hak politik. Hak politik
adalah hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses anggaran dimulai
dari proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan audit.
- Hak informatif. Hak
informatif adalah hak warga masyarakat untuk mengakses dan mengetahui
dokumen publik (data dan informasi) tentang penyelenggaraan pemerintahan,
termasuk didalamnya data dan informasi tentang anggaran.
- Hak Alokatif. Hak
alokatif adalah hak warga masyarakat (sektoral dan teritorial) untuk
mendapatkan alokais dana dari anggaran. Artinya, pemerintah memiliki
tanggungjawab untuk mencari sumber-sumber pendapatan secara sah dan
kemudian menggunakannya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakatnya.
Disdeminasi
hasil analisis APBD 2011 merupakan salah satu sarana untuk menjadikan proses pembahasan dan penetapan
APBD menjadi proses yang terbuka.
Pembelajaran politik bukan hanya milik masyarakat melainkan juga bagi
pemerintah daerah dan DPRD. Dalam tahap pembahasan dan penetapan APBD, peran DPRD
sangat penting. DPRD merupakan penjaga gawang terakhir apakah APBD satu kota /
kabupaten berpihak kepada rakyat dan responsif gender atau tidak.
MAJENE MAMMIS (Majene Membangun Mengurangi
Kemiskinan) makna yang terkandung dalam “MAMMIS”
M
:
|
Meningkatkan
Keimanan dan Ketakwaan Agar Berahlak Mulia dan Bermoral Bagi Aparatur
Pemerintah dan masyarakat
|
A
:
|
Akselerasi
Pembanguna Harus Dilaksanakan Dengan Memanfaatkan SDA, Manusia, Peran Serta
Masyarakat dan dana
|
M
:
|
Meningkatkan
Pelayanan Masyarakat dalam Berbagai Bidang
|
M
:
|
Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Produktifitas semua Komoditas
Pertanian dan Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan
|
I :
|
Institusi
Kelembagaan Pemerintah dan Organisasi Profesi, Politik dan KemasyarakatanSatu
Tekad Mengayomi Masyarakat, Memberdayakan dan Melindungi Untuk Membina
Persatuan dan Kesatuan
|
S :
|
Sadar
dan Taat Kepada Hukum Serta Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
|
Persyaratan untuk
menciptakan pemerintahan yang baik harus memiliki visi misi akan tetapi visi
misi tanpa Trasparansi, good goverment hanya akan menjadi angan-angan.
Analisis
Kemandirian
Struktur
pendapatan APBD (R) Kabupaten Majene tahun anggaran 2011 sebagaimana umumnya
APBD daerah lain yaitu masih tergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum cukup
signifikan, yaitu Rp 10.601.823.372 atau 3 % dari total pendapatan. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Majene masih rendah.
Kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak
daerah menurut Permendagri Nomor 13
tahun 2006 terdiri dari pajak Hotel, Restoran dan hiburan, Reklame, Penerangan
Jalan Umum, Pajak galian Golongan C. Sedangkan retribusi terdiri dari : retribusi kesehatan, retribusi pasar. PAD TA.
2011 Kab. Majene dari retribusi 3X lebih besar
(40%) atau sebanyak 4.292.157.032,00 dibanding PAD dari pajak daerah (17%) atau
sebanyak 1.762.386.340,00 .
Retribusi banyak disumbang dari masyarakat yang menggunakan layanan
kesehatan pemerintah dan pedagang pasar tradisional yang notabene sebagian
besar merupakan pengusaha mikro atau dengan kata lain retribusi banyak
disumbang oleh masyarakat kecil. Sedangkan
Pajak selain PPJU disumbang oleh para pengusaha hotel, hiburan dan restoran
serta reklame yang notabene sebagian besar merupakan pengusaha besar. Dengan
demikian penyumbang PAD terbesar adalah masyarakat kecil.
Komposisi Belanja
Perbandingan
total belanja APBD Tahun 2010 dengan APBD Tahun 2011 mengalami peningkatan
7,83%. Tentu hal ini cukup
memprihatinkan. jadi rencana peningkatan
PAD harus dibarengi dengan pengurangan Alokasi Angaran belanja. Sebagaimana sebuah rumah tangga, dalam
merencanakan belanja satu tahun, terjadi “besar pasak dari pada tiang”. Kepala keluarga tidak meningkat
penghasilannya secara signifikan namun belanja yang ingin dilakukan meningkat
tajam. Sehingga keluarga menggantungkan
pemberian dari orang lain. Oleh karena
itu, belanja tahun 2011 harus benar – benar dilakukan secara ekonomis, efisien,
efektif dan akuntabel.
Perbandingan
antara prosentase belanja langsung dan tidak langsung terhadap total APBD Tahun
2011 lumayan jauh, yaitu 31% untuk belanja langsung dan 61%
untuk belanja tidak langsung. Dari
struktur belanja tidak langsung tampak
prosentase terbesar pada belanja pegawai yaitu 86% terhadap total belanja tidak
langsung. Sedangkan sisanya (hanya 14%)
dialokasikan untuk bantuan sosial, bantuan keuangan, hibah dan subsidi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa APBD
tahun 2011 masih lebih banyak terserap untuk gaji pegawai yaitu 59,04
% dari total APBD (prosentase khusus
belanja pegawai dalam BTL).
Dari
jenis – jenis belanja tersebut hanya belanja langsung yang dalam proses perencanaannya dirumuskan
indicator kinerja (input, output, dan
outcome). Sedangkan belanja
bantuan keuangan, bantuan sosial, hibah dan subsidi sebesar 10 % atau ( 40.225.024.071,72 ) dari
total APBD merupakan belanja tidak langsung yang tidak pernah dirumuskan
indicator kinerjanya. Oleh karena itu
belanja tidak langsung tersebut, tidak pernah ada evaluasi / laporan tertulis
terkait capaian kinerja yang terukur.
Rekomendasi
1. Untuk
menciptakan good govement di Kab. Majene, prinsip transparansi harus memiliki
kukuatan hukum tetap dan mengikat, dengan cara merancang Peraturan Daerah
Tentang Transparansi yang sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik No. 14 tahun 2008 dan Peraturan Permendagri Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan
Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
serta Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan daerah ( Perda yang terkait APBD), jika
pada aturan peralihan atau aturan Penutup dikatakan bahwa pemerintah daerah
dapat mengurangi, mengratiskan atau menambah jumlah dari ketentuan Peraturan
Pemerintah , maka pengurangan, pengratisan atau penambahan harus berdasar pada
Naskah akademik serta melalui mekanisme Prolegda sesuai dengan Permendagri No
16. Tentang Prosedur Penyusuan Produk Hukum.
3. Kebijakan Pemerintah Kab. Majene sesuai dengan Peraturan Bupati No. 13 tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel, Pajak Restoran, No. 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan serta
Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi, yang
merupakan program pemerintah untuk meningkatkan PAD Kab. Majene yang bertujuan
untuk mensejahterakan masyarakat/rakyat harus
dibarengi dengan pengurangan Alokasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran berikutnya.
4. Peningkatan Pendapatan Daerah dari Dana
Bagi Hasil antara Kab. Majene dengan 3 (tiga) Perusahaan yakni PT. Esso Eksp.
Internasional, PT. Pearl Oil dan PT. PTT Exploration and Production Company
Limited (Sumber : dinas pertambangan dan ESDM Sulbar) yang melakukan
Eksplorasi, eksploitasi Sumber Daya Alam,
alokasi anggaran yang diterima oleh Kab. Majene dari DBH tersebut harus
lebih besar dari akumulasi perhitungan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang
akan terjadi di Kab.Majene serta dapat mempekerjakan masyarakat kab. Majene.
5. Salah satu Indikator yang mengakibatkan
jumlah Pendapatan Daerah tidak mencapai dari target yang ditentukan karna
banyaknya terjadi tindakan Mark-down, sehubungan dengan kebijakan Pemerintah
Kab. Majene yang akan meningkatkan
pendapatan daerah harus dibarengi dengan pengawasan kepada para instansi
pemerintah agar tidak melakukan tindakan Mark-down, selain itu Pemerintah seharusnya Equal terhadap seluruh pungutan pendapatan "jangan ada dikriminasi" misal : retribusi pasar yang mencapai 89% tetapi retribusi sewa rumah dinas hanya mencapai 11%.
6. Upaya yang harus dilakukan pemerintah
Kab. Majene untuk meningkatkan Pendapatan Daerah adalah Mengupayakan
Peningkatan pertumbuhan penduduk sehinggar laju pertumbuhan ekonomi masyarakat
akan semakin bertambah, dengan beralih statusnya Universitas Sulawesi Barat
menjadi Perguruan Tinggi Negri akan bertambah pula minat siswa dari berbagai
daerah untuk menempuh jenjang pendidikan di Universitas Sulawesi Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar